PT PLN (Persero) resmi mengumumkan kenaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi mulai Oktober 2025. Kenaikan berkisar 7-10%, tergantung golongan. Alasan utama adalah kenaikan harga energi primer, seperti batu bara dan gas, serta pelemahan rupiah yang meningkatkan biaya impor.
Bagi masyarakat kelas menengah ke atas, kenaikan tarif ini mungkin bisa ditoleransi. Namun, bagi pelaku usaha kecil dan menengah, tambahan beban biaya listrik bisa berdampak signifikan. Seorang pemilik usaha laundry di Jakarta menuturkan bahwa biaya operasionalnya naik sekitar Rp500 ribu per bulan, dan ia terpaksa menaikkan harga jasa.
Pemerintah memastikan bahwa pelanggan subsidi, seperti rumah tangga 450 VA dan 900 VA, tidak akan terkena dampak. Namun, kritik tetap muncul karena waktu kenaikan tarif dianggap tidak tepat, mengingat ekonomi masih rapuh.
Ekonom energi menyarankan agar pemerintah mempercepat transisi ke energi terbarukan yang lebih stabil dari sisi harga. Dengan begitu, ketergantungan terhadap energi fosil yang berfluktuasi bisa berkurang.
Leave a Reply