Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika terkait dugaan kebocoran data KTP elektronik (e-KTP) yang beredar di forum daring internasional. Data yang bocor diduga mencapai 100 juta lebih, mencakup informasi sensitif seperti NIK, alamat, dan tanggal lahir.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran besar di masyarakat karena menyangkut keamanan data pribadi. Banyak yang khawatir data tersebut bisa disalahgunakan untuk penipuan, pinjaman online ilegal, hingga kejahatan siber lainnya.

Menkominfo menegaskan pihaknya sedang bekerja sama dengan BSSN dan kepolisian untuk menyelidiki sumber kebocoran. Dugaan sementara mengarah pada pihak ketiga yang mengelola basis data, bukan sistem utama pemerintah.

DPR menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi tata kelola data nasional. Mereka mendesak agar segera dibentuk lembaga otoritas perlindungan data pribadi yang independen, sebagaimana diamanatkan UU PDP.

Pakar siber menilai bahwa lemahnya sistem keamanan digital di Indonesia membuat kasus semacam ini terus berulang. Ia menekankan perlunya investasi besar dalam keamanan siber, serta peningkatan kompetensi SDM di bidang teknologi informasi.

Jika tidak segera diatasi, kebocoran data bisa merusak kepercayaan publik terhadap layanan digital pemerintah. Padahal, transformasi digital sedang gencar dijalankan di berbagai sektor, termasuk kesehatan, pendidikan, dan keuangan.

Banjir69 , Situs banjir69


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *